Serang - Dalam rangka revitalisasi fungsi Satpam di daerah hukum Polda Banten, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto didampingi Kasubdit Binsatpam Polsus AKBP Tri Laksono laksanakan silaturahmi dengan Pimpinan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Bapak Djasman Seno, bertempat di Kantor ABUJABI Banten Perumahan Puri Citraland, Ciracas - Kota Serang pada Selasa (04/01)
Dalam pertemuan tersebut, Sofwan menyampaikan, "Bahwa dengan perubahan definisi Satpam pada Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2021, dari Satuan Kelompok Petugas Kerja menjadi Pengemban Profesi Kepolisian Non Yustisial atau Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas, perlu menyentuh para Satpam yang ada, " ucap Sofwan.
Sofwan menjelaskan Untuk menjadikan mereka pengemban profesi dan bekerja berdasarkan standar, maka perlu motivasi dan bimbingan terhadap para Satpam termasuk pelatihan, "Fungsi kepolisian yang boleh dilaksanakan oleh Satpam meliputi fungsi preemtif seperti mengumpulkan informasi terhadap potensi gangguan dan mengatasinya supaya gangguan tidak muncul, patroli, jaga, pengaturan lalu lintas, ceramah, memberikan himbauan termasuk memberikan perlindungan thd orang yang terancam bahaya", tambahnya.
Menurut Sofwan mengingat jumlah masyarakat di wilayah Banten tidak seimbang dengan jumlah polisi yaitu sekitar 1 : 1.100 maka perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan para Satpam untuk turut memelihara Kamtibmas.
Dalam kunjungan tersebut, pimpinan ABUJAPI mengapresiasi kehadiran Dirbinmas dan mendukung program kerja tahun 2022.